Syarat Pendaftaran Umrah |
A. Persyaratan Pendaftaran
- Mengisi formulir pendaftaran Umroh dan menyerahkan kelengkapan dokumen sebagai berikut :
- a. Menyerahkan paspor asli yang masih berlaku minimal 7 (tujuh) bulan.
- b. Nama dalam Passpor minimal 3 kata. Contoh : Abdullah Djafar Muksen.
- c. Buku Nikah asli bagi suami istri yang pergi bersama.
- d. Foto berwarna dgn latar belakang putih & wajah/muka diperbesar 80 % dgn ukuran 4 x 6 = 4 lbr.
- e. Akte lahir asli bagi wanita berumur 45 tahun keatas.
- f. Akte lahir bagi anak dibawah usia 17 tahun bila pergi bersama orang tua laki laki.
- Membayar uang muka minimal 500 USD.
- Membayar tambahan biaya Rp. 850.000,- diluar biaya Umroh untuk biaya : (Airport Tax, Perlengkapan, manasik, Lounge Bandara, Handling Bandara). Dengan rincian perlengkapan sebagai berikut :
No Nama Barang Pria Wanita 1 Koper Bagasi 1 1 2 Tas Paspor 1 1 3 Kain Ihram 1 - 4 Sabuk Ihram 1 - 5 Bergo - 1 6 Kain Batik 1 1 7 Buku Manasik 1 1 8 Buku Doa 1 1 - Jamaah harus sudah memiliki kartu vaksin Meningitis.
- Semua kelengkapan dokumen dan pelunasan pembayaran harus sudah diserahkan 30 hari sebelum keberangkatan.
B. Ketentuan
-
Jamaah beresiko tinggi (risti) dan berusia diatas 60 tahun harus didampingi oleh keluarga yang sehat.
-
Jamaah harus dalam kondisi sehat Jasmani dan Rohani.
-
Harga dapat berubah sewaktu waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. (Biasanya menyesuaikan perubahan harga dari pihak ketiga seperti Hotel, Penerbangan, Visa dll).
-
Bila pilihan paket kamar yang dipilih tidak tersedia sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka jamaah bersedia untuk disesuaikan dengan paket kamar yang tersedia termasuk harga paket kamar.
-
Bila terjadi sesuatu yang tidak terduga bagi calon jamaah Umrah dan terpaksa membatalkan diri maka akan dikenakan biaya pembatalan sebagai berikut :
- a. 150 USD = 45 hari sebelum tanggal keberangkatan
- b. 25% = Sebulan sebelum tanggal keberangkatan
- c. 75% = 2 Minggu sebelum tanggal keberangkatan
Lihat:
Ittenary 9 hari
Ittenary 13 hari
Foto Hotel Makkah dan Madinah
0 komentar:
Posting Komentar