Banjarmasin (Al Hijaz Travel Guide) - Pelayanan yang terpadu dengan aplikasi teknologi berbasis web untuk mempercepat pelaporan keberangkatan jamaah umrah kini bisa dilakukan secara online. Berdasarkan PP Nomor 79 Tahun 2012, salah satu kewajiban Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) adalah melaporkan keberangkatan dan kepulangan jemaah umrah kepada Kementerian Agama (Kemenag) dan Kantor Urusan Haji Jeddah.
Sebelumnya laporan dilakukan secara manual, sehingga kurang efektif dari segi waktu,, tempat maupun percepatan data informasi. Kendala inilah yang melahirkan aplikasi online pelaporan keberangkatan jemaah umrah berbasis web. Tujuannya agar pelaporan dapat dilakukan tanpa kendala dan dapat dipantau setiap saat sepanjang alat pengolah data (red: komputer, laptop, tablet dll) terhubung dengan jaringan internet.
Aplikasi ini menjawab permasalahan tersebut karena dibuatnya laporan pemberangkatan jemaah umrah secara online, dapat diketahui secara real time keberangkatan jemaah umrah per hari.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah menghimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan biaya umrah yang murah dan memastikan penyelenggara umrah yang dipilihnya memiliki izin dari Kemenag RI.
“Untuk mengetahui penyelenggara umrah memiliki izin dan terdaftar atau tidak di Kemenag maka diharapkan kepada masyarakat agar dapat melihatnya langsung di laman http://haji.kemenag.go.id/v2/basisdata/daftar-ppiu , ini penting sebagai informasi kepada masyarakat agar tidak salah dalam memilih nantinya “, himbau Triganti. (editor: AlHijas Travel Guide)
Sumber : http://haji.kemenag.go.id/v2/content/pelaporan-keberangkatan-jemaah-umrah-sekarang-online
- Blogger Comment
- Facebook Comment
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar